Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Polisi Peras Warga Malaysia, Pengamat: Atasan 2 Tingkat juga Perlu Diperiksa

Sebanyak 18 polisi disebut melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di Festival Musik DWP di Jakarta, pengamat singgung pemeriksaan atasan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Polisi Peras Warga Malaysia, Pengamat: Atasan 2 Tingkat juga Perlu Diperiksa
Kolase Tribunnews/net
Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. Mereka berasal dari Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, turut mengomentari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian.

Diketahui, sejumlah oknum polisi melakukan pemerasan terhadap penonton warga negara asing (WNA) asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kasus ini berbuntut panjang hingga dilakukannya pemutasian kepada 34 oknum polisi.

Meski begitu, Bambang menilai hukuman tersebut tak cukup.

Menurutnya, pimpinan dua tingkat dari anggota polisi yang terlibat juga perlu dilakukan pemeriksaan.

"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan," kata Bambang pada Jumat (27/12/2024), dilansir WartaKotaLive.com.

Lalu, lanjut dia, harus ada sidang kode etik terkait pelanggaran tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tindakan Kapolda tersebut (mutasi) layak untuk diapresiasi, tetapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan dan kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan."

"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personilnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?" urai Bambang.

Hal ini, kata Bambang, perlu dilakukan jika ingin menjaga marwah aparat penegak hukum.

"Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing, sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," tegas Bambang.

Baca juga: Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Memutasi 34 Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP 2024

Kesaksian WN Malaysia yang Jadi Korban

Melalui pengakuan salah satu korban pemerasan, Amir Mansor (29), awalnya ia tidak mengetahui ada sejumlah polisi menghampirinya.

Kala itu, Amir baru saja memesan layanan taksi daring lewat ponselnya setelah menonton DWP 2024 malam pertama.

Amir berasumsi demikian lantaran orang-orang itu berpakaian bebas dan tidak menunjukkan tanda pengenal sebagai polisi maupun surat izin penggeledahan.

"Awalnya saya kira mereka adalah driver ojek online yang sedang mencari pelanggan. Mereka memanggil teman saya yang berjalan dengan saya."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas