Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Menteri Hukum soal Polemik Surat Keputusan Kepengurusan PMI

Begini komentar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas soal dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kata Menteri Hukum soal Polemik Surat Keputusan Kepengurusan PMI
Istimewa
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat membuka kegiatan Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis dan Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri di Hotel Shangri-La pada Senin, (2/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Agung Laksono, mengapresiasi pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bahwa lembaganya belum mengeluarkan SK kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Jusuf Kalla.

Supratman mengatakan belum adanya SK kepengurusan tersebut karena tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI.

"Karena memang di AD/ART PMI itu tidak mensyaratkan ada semacam SK dari siapa pun, dan hanya berbentuk pengakuan,” kata Supratman kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Atas pernyataan tersebut, Agung Laksono yang juga terpilih aklamasi dalam Munas PMI XXII merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. 

Sebelumnya muncul opini tentang hasil Munas PMI XXII tanggal 8–10 Desember 2024 terkait Surat Menteri Hukum RI No: M.HH-AH.01-11, tanggal 19 Desember 2024.

Padahal isi surat hanya jawaban, kepada markas pusat Palang Merah Indonesia di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 96, Jakarta jadi bukan pengesahan.

Agung Laksono pada Kamis (26/12/2024) malam menyatakan, pelaksanaan MUNAS PMI XXII tanggal 8–11 Desember 2024 tersebut, terjadi pelanggaran terhadap mekanisme dan prosedur.

Berita Rekomendasi

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang digunakan dalam Munas, adalah AD/ART PMI tahun 2019–2024 yang proses lahirnya tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya (dilahirkan dari rapat pimpinan yang diperluas pada tahun 2018). Bahwa di dalam AD/ART tersebut tersurat pasal tentang masa jabatan ketua umum PMI yang tidak terbatas. 

Hal ini menjadi pokok perhatian peserta munas yang ingin tetap menyemangati prinsip reformasi dan demokratisasi yang menginginkan pembatasan jabatan penyelenggara negara dan jabatan publik hanya dua periode saja.

Untuk diketahui bahwa Jusuf Kalla sudah menduduki kursi ketua umum PMI selama tiga periode, yaitu 2009–2014, 2014–2019 dan 2019–2024. Sehingga jika tetap bernafsu menginginkan jabatan ketua umum PMI 2024–2029, maka Jusuf Kalla hendak menduduki kursi PMI periode ke-4 (20 tahun).

Sedangkan Agung Laksono pun merasa sah menjadi ketua umum PMI 2024–2029, setelah dipilih peserta munas yang sebelumnya merasa tidak puas keputusan pimpinan munas, yang menetapkan Jusuf Kalla calon tunggal. Dengan demikian ia tidak diperkenankan ikut kontestasi, setelah pencalonannya digugurkan. 

Hal tersebut memicu sebagian besar peserta meninggalkan arena munas. Apalagi setelah protesnya tidak ditanggapi pimpinan sidang.

Mereka para pendukung Agung Laksono ini, kemudian spontan menggelar munas tandingan.

Menurut Agung Laksono, ia tidak bisa menolak para pendukung yang secara aklamasi memilihnya menjadi ketua umum PMI 2024–2029.

Apalagi sebagai calon ketua umum ia sudah memenuhi syarat mendapat dukungan 20 persen lebih dari jumlah utusan yang berhak hadir dalam munas. 

Untuk mengatasi dualisme kepemimpinan PMI Pusat, seyogyanya Menkum segera melakukan mediasi.

Dengan demikian para pihak dan pemangku kepentingan di dalam PMI bisa menyampaikan kronologis penyelenggaraan Munas PMI XXII. 

Lebih lanjut dirinya juga meminta Menkum memeriksa hasil audit keuangan PMI pusat. Sebab pada munas, Jusuf Kalla tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus PMI 2019–2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas