Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minta Dikaji Ulang, Begini Harapan Pengurus PMII Soal Rencana Kebijakan PPN 12 Persen

Rencana pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan penambahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu dikaji ulang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Dikaji Ulang, Begini Harapan Pengurus PMII Soal Rencana Kebijakan PPN 12 Persen
Handout/IST
ILUSTRASI Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
    Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas