Sindiran Pengamat untuk Hasto Kristiyanto: Bung Karno Tak Pernah Suap KPU, Ajaib Kalau Mau Disamakan
Menurut Jerry, situasi yang dihadapi Hasto sangat berbeda dengan yang dialami Bung Karno.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyamakan kasus hukum yang menjeratnya dengan yang dialami oleh Presiden pertama RI, Sukarno.
Pernyataan tersebut muncul setelah Hasto berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat politik dan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menanggapi pernyataan Hasto dengan sindiran.
Menurut Jerry, situasi yang dihadapi Hasto sangat berbeda dengan yang dialami Bung Karno.
"Ajaib Hasto mau samakan kasusnya dengan Bung Karno," sindir Jerry saat dihubungi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Jerry menyebut apa yang saat ini menjerat Hasto sangat jauh berbeda dengan apa yang pernah dialami Bung Karno.
"Ini jelas beda. Bung Karno tak pernah menyuap KPU dan menyembunyikan seorang pelaku kejahatan pemilu yakni penyuap seperti Harun Masiku," tegas Jerry.
Jerry menjelaskan bahwa Hasto sebenarnya sudah menjadi tersangka sejak 2020, bertepatan dengan penangkapan Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.
"Tapi KPK tak melakukan tindakan, hanya membiarkan Hasto bebas saja. Seakan-akan KPK di periode lalu melindungi Harun Masiku dan Hasto," ujar Jerry.
Jerry juga memprediksi bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, akan menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus ini.
"Apalagi saat ini Yasonna sudah dicekal agar tidak bisa keluar negeri," katanya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi kemungkinan akan dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
Jerry menekankan bahwa ia tidak terkejut dengan status tersangka Hasto, mengingat beberapa bulan lalu ia sudah memprediksi hal itu setelah KPK menyita ponsel Hasto pada Juni 2024.
Dengan pernyataan ini, situasi hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto semakin menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan integritas lembaga pemilu dan penegakan hukum di Indonesia.
Hasto mengaku murid Bung Karno
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus asal Yogyakarta itu mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024).
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," ujarnya.
Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sejak awal Hasto sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan.
Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ucapnya.
"Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini," lanjutnya.
Hasto pun memandang bahwa keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka adalah bagian dari pengorbanan sebagaimana Bung Karno yang pernah dipenjara.
“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” kata Hasto
Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
"Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation," ujarnya.
"Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tribun Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.