Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Vonis Harvey Moeis, KY Evaluasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Eko Aryanto

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Mahfud buka suara hingga KY bakal evaluasi dugaan pelanggaran etik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Soal Vonis Harvey Moeis, KY Evaluasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Eko Aryanto
tribunnews.com
Majelis Hakim dan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T 

Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," demikian putusannya.

Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.

Berita Rekomendasi

Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Putusan Dianggap Tak Adil

Putusan hakim ini dinilai tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.

Mahfud MD sebut vonis Harvey Moeis menyentak keadilan dan tak logis
Mahfud MD sebut vonis Harvey Moeis menyentak keadilan dan tak logis (X @mohmahfudmd)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas