Hitungan Jerome Polin Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun dapat Rp20 Juta per Jam, Sindir Harvey Moeis?
Jerome Polin lakukan hitung-hitungan korupsi satu triliun dengan penjara enam tahun akan dapat Rp20 juta per jam. Sindir vonis ringan Harvey Moeis?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Influencer Jerome Polin membagikan video hitung-hitungan dan menyebutkan soal penjara enam tahun atas kasus korupsi triliunan rupiah.
Diduga postingan tersebut menyindir Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Diketahui Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi tata niaga PT Timah.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Lantas putusan tersebut membuat semua kalangan geger. Pasalnya angka yang disebutkan mencapai triliun namun Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Jerome Polin yang terkenal ahli matematika pun menggambarkan jika Rp1 triliun untuk mendekam di penjara selama enam tahun, pelaku tindak korupsi sudah mendapatkan Rp20 juta per jam.
"Kalo dapet uang Rp 1 triliun tapi harus dipenjara 6 tahun, pada mau gak? Coba aku hitungin," tulis @jeromepolin di Instagram pada Sabtu (28/12/2024).
"Baru-baru ini rame ada orang korupsi triliunan, tapi cuma dipenjara enam tahun. Aku mau itung," jelas Jerome Polin.
"Satu triliun (1x10 pangkat 12) dibagi enam, per tahunnya. Hasilnya 167 miliar per tahun," ujar Jerome.
Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan!
"Per tahun kan 12 bulan, kita bagi. 167 dibagi 12, hasilnya 13,9 miliar per bulan."
"Kita anggap satu bulan 30 hari, 13,9 dibagi 30 dapat 460 juta per hari," lanjutnya.
Dan jika dihitung per jam, Rp460 juta dibagi 24 jam mendapatkan Rp20 juta per jam.
"Jadi kalau 1 triliun tapi harus dipenjara enam tahun, per jamnya di penjara dapat Rp 20 juta. Menurut kalian worth itu atau gak?" kata Jerome Polin.
Postingan tersebut mendapat beragam reaksi dari warganet.
"6 taun cuman formalitas, ntar dia sopan dan berkelakuan baik, lebaran udah bisa keluar."
"Ikut squid game hadiahnya 400 miliar aja taruhannya nyawa, eh ini udh triliyunan cuman 6thun upss."
"Info dipenjara tapi dpt 1triliun aja."
Hal serupa diungkap oleh Deddy Corbuzier melalui Instagram pribadinya.
"Gue punya pertanyaan. Seandainya elu merugikan uang negara ratusan triliun, itu dah pastilah kalau merugikan uang negara ratusan triliun."
"Setidak-tidaknya yang masuk ke diri lu sendiri paling dikit ada lah 5 triliun."
"Elu dapat uang 5 triliun dengan risiko dipenjara enam setengah tahun. Mau nggak lu ambil?" tanya Deddy Corbuzier.
"Ada uang Rp5 triliun di penjara 6,5 tahun. Will you be the corruptor?" kata Deddy Corbuzier.
Buntut vonis Harvey Moeis ini juga, warganet viral menggaungkan 'Beri kami uang 300 triliun dan kami siap untuk di penjara 6 tahun'.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.
Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.
Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.