Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya

Setelah polemik, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, minta maaf atas kesalahpahaman mengenai denda damai.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
zoom-in Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024) - Setelah polemik, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, minta maaf atas kesalahpahaman mengenai denda damai. 

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataannya mengenai wacana denda damai untuk pelaku korupsi. 

Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 27 Desember 2024, setelah pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai.

Supratman menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).

Ia menekankan bahwa meskipun kasus korupsi dan kerugian ekonomi sama-sama merugikan negara, mekanisme penanganannya berbeda.

Permintaan Maaf

Menyusul polemik yang terjadi, Supratman meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin muncul akibat pernyataannya.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya. 

Latar Belakang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan melalui denda damai.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

Baca juga: Menteri Hukum Supratman Klarifikasi Soal Aturan Denda Damai untuk Koruptor, Ini Penjelasannya

Namun, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan menggunakan mekanisme denda damai untuk memberikan ampunan kepada koruptor.

"Itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu," jelasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas