Elite PDIP Ini Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Pemerintahan Prabowo, Ingatkan Langkah Mitigasi Risiko
Said juga mengingatkan pentingnya langkah mitigasi risiko terhadap dampak kenaikan PPN, khususnya bagi rumah tangga miskin dan kelas menengah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Acos Abdul Qodir
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan. Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
Kemudian stimulus bagi kelas menengah di antaranya PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen diperpanjang kembali.
Adapun insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025. Selanjutnya, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif.
Baca juga: Kiai Said Aqil Siroj Ingatkan Ancaman PHK dan Lonjakan Harga Sembako Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.