Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Kok Bisa?

Terdakwa Harvey Moeis tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan membuat warganet alias netizen geram. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Kok Bisa?
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Viral di media sosial terdakwa korupsi Harvey Moeis tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan membuat warganet alias netizen geram. 

Beredar tangkapan layar yang menunjukkan kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan kelas 3

Padahal BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu.

 

Karena fakta ini sejumlah publik kembali menyoroti kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang kerap tampil mewah.

Apalagi Harvey Moeis sendiri sudah terbukti melakukan korupsi mencapai ratusan triliun.

Terkait hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Namun, dia enggan membeberkan sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan dan apakah mereka sempat menggunakan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan itu. 

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya. 

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas