Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Disebut Provokatori Penolakan PPN 12 Persen
Ketua MKD DPR RI membenarkan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena disebut memprovokasi penolakan PPN 12 persen
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Ia meyakini keputusan itu akan berdampak besar kepada masyarakat.
Rieke Diah Pitaloka khawatir kebijakan ini justru akan membuat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.
"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke Diah Pitaloka, Sabtu (21/12/2024).
Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai tidak tepat.
Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.
"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," jelasnya.
Rieke Diah Pitaloka justru mengusulkan agar pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Ia mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," kata Airlangga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.