Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama
DPR menyebut berlarut-larutnya kasus Harun Masiku yang kini turut menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan tunggakan KPK era Firli Bahuri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
"Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam video yang diterima awak media, Kamis (26/12/2024).
Ia juga menegaskan siap menghadapi tembok kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menggerakkan aparat hukum untuk melakukan intimidasi.
Sebab, kata dia, PDIP senantiasa memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyatm dan pembangunan supremasi hukum yang berkeadilan.
"Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber daya negara digunakan untuk politik praktis, maka pilihan menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan kader-kader PDIP."
"Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan," tuturnya.
Kronologi Hasto Jadi Tersangka
Diketahui, Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: Noel Tantang PDIP Buktikan Klaim Video Hasto soal Skandal Petinggi Negara, Sebut Bisa Jadi Blunder
Kasus ini juga melibatkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Sebagai informasi, Wahyu dan Agustiani diketahui juga sama-sama merupakan kader PDIP.
Padahal, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.