Video Skandal Elite Politik Indonesia Milik Hasto Dibawa Connie Bakrie ke Rusia, Segera Dirilis
Guntur Romli juga mengatakan, video-video tersebut nantinya akan segera dirilis sebagai bentuk solidaritas bagi Yasonna Laoly yang dinilai tengah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
"Ini skandal besar melebihi kasus watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," terangnya.
Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini.
"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya.
KPK Umumkan Hasto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pergantian antar-waktu (PAW) pada Pileg 2019.
Seto mengungkapkan, Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.
"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.
Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.
Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.
Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!
Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.