Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan: Didaftarkan Pemda Setempat
BPJS Kesehatan buka suara terkait ramai kabar soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kelas 3.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Baca juga: Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/Abdul Haris Maulana)
Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.