Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin

BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin
Kolase Tribunnews.com
Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Diketahui identitas lengkap Harvey Moeis beredar di media sosial setelah vonis ringan kasus korupsi PT Timah yang menyeretnya.

Nomor KTP suami Sandra Dewi pun ikutan kena doxing.

Warganet pun tak tinggal diam. Ada yang memeriksa status penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Menariknya, keduanya yang terkenal hidup mewah menjadi anggota PBI alias mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik
Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik

Status tersebut viral dan membuat banyak kecaman muncul menyudutkan BPJS.

Kini BPJS buka suara soal status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dijelaskan bukan penerima bantuan untuk kalangan rakyat miskin.

Berita Rekomendasi

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI.

Namun PBI dari APBD BPJS Kesehatan.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

Baca juga: Hitungan Jerome Polin Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun dapat Rp20 Juta per Jam, Sindir Harvey Moeis?

Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI
Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI (Akun X)

Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas