Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Bentuk Panja Bahas BPIH 2025

DPR dan Menag sepakat membentuk panitia kerja (panja), membahas Biaya Renyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Bentuk Panja Bahas BPIH 2025
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Caption: Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Ibadah Haji Mochamad Irfan Yusuf, membahas biaya Haji 2025, di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar, sepakat membentuk panitia kerja (panja), membahas Biaya Renyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.

Nantinya rapat panja akan melibatkan Badan Penyelenggara Haji.

Hal itu sebagai kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf, pada Senin (30/12/2024).

"Komisi VIll DPR RI dan Menteri Agama RI bersepakat membentuk Panjatentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dengan melibatkan Badan Penyelenggara Haji RI, dan secepatnya akan memulai pembahasan asumsi dasar dan komponen BPIH secara intensif dan detail," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.

Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR, pada Senin (30/12/2024).

"Untuk 2025 pemerintah mengusulkan rata rata BPIH per jemaah haji Rp 93,38 juta. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65,37 juta atau 70 persen. Nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta atau 30 persen," kata Menag di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu BPIH 1445 H/ 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Ada pun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jemaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp 56 juta.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas