Ibunda Helena Lim Tak Terima Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara, Menangis, Sebut sang Putri Tak Salah
Ibunda Helena Lim, Hoa Lien langsung menangis hingga sempat pingsan di ruang persidangan setelah mendengar anaknya divonis lima tahun penjara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Helena Lim, divonis lima tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) kemarin.
Tak hanya itu, Helena Lim juga didenda sebanyak Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Rianto, Senin, dilansir Tribun Jakarta.
Selanjutnya, Helena juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas hukuman yang diberikan pada Helena itu, sang ibunda, Hoa Lien, langsung menangis hingga sempat pingsan di ruang persidangan.
Bahkan karena tangisan Hoa Lien itu, majelis hakim harus meminta pihak keluarga untuk keluar dari ruang sidang.
“Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” tutur Hakim Rianto.
Sayangnya hal itu justru semakin membuat ibu Helena Liem menjadi lebih emosional hingga meronta-ronta.
Ketika tubuhnya melemah, Hoa Lien dibawa keluar ruang sidang dengan kursi roda.
Baca juga: Kala Sopan Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis-Helena Lim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Namun, setelah pembacaan vonis, Hoa Lien kembali ke ruang sidang, ia pun langsung menarik tangan Helena dan memeluknya.
Hoa Lien lalu meminta anaknya untuk pulang saja, bahkan ia menyebut jika ia ingin mati saja setelah mendengar vonis hukuman Helena.
“Pulang, Sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” ucap Hoa Lien.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya Hoa Lien menyebut Helena sudah bekerja sejak kecil.
Helena juga sudah memulai usaha jual beli valas sejak 1998 dan tak pernah ikut dalam bisnis tambang.
Hoa Lien juga mengungkit soal Helena yang menjadi tulang punggung keluarga bagi kedua anaknya, lima keponakan, dan beberapa karyawan yang bergantung pada usahanya.
Ibu Helena Liem pun mengungkap keinginannya agar anaknya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Hoa lien pun menegaskan anaknya tidak bersalah dalam kasus korupsi timah ini.
"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.
Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Vonis dan Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan
Dalam kasus ini, sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Timah Rp300 T, Ibunya Nangis Tak Terima: Pulang Sayang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.