Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Desak Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum Bukan Militer

Usman Hamid angkat bicara soal kasus penembakan warga sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usman Hamid Desak Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum Bukan Militer
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal kasus penembakan warga sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), 

Ia menyayangkan perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang. 

“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia. Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri," kata Usman Hamid, Selasa (7/1/2025). 

Pembunuhan di luar hukum, ditegaskannya melanggar hak hidup.

Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat.    

"Tahun 2024 baru saja ditutup dengan 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer. Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabuangan TNI-Polri," terangnya. 

Selang dua hari di awal tahun 2025, lanjutnya, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada tanggal 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. 

Berita Rekomendasi

"Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tegasnya. 

Revisi tersebut diharapkannya harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. 

"Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut," tandasnya. 

Pakai Senjata

Sebelumnya Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oleh oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak - Tangerang pada tanggal 2 Januari 2025 berstatus resmi.

Denih menjelaskan senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL yakni Sertu AA.

AA, kata Denih, berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas