Ini Penjelasan Mendikdasmen Soal Rencana Libur Sekolah Satu Bulan Selama Bulan Puasa
Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: willy Widianto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah(Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan.
Dirinya mengatakan sejauh ini rencana penerapan kebijakan tersebut masih wacana.
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini
"Intinya ya sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan, yang juga saya kira juga di Kementerian Agama juga masih wacana kan, juga belum jadi keputusan," ujar Abdul Mu'ti usai Taklimat Media Kemendikdasmen di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Abdul Mu'ti, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sedianya dibahas oleh institusi di atas Kemendikdasmen.
Kebijakan mengenai libur ini, kata Abdul Mu'ti, dibahas pada level Kementerian Koordinator atau bahkan oleh Presiden Prabowo Subianto langsung.
"Itu kan, itu saya kira levelnya di atas kami ya. Levelnya di atas kami, apakah itu di tingkat menko atau mungkin malah langsung di tingkat Pak Presiden. Kami belum tahu," jelas Abdul Muti.
Baca juga: Wamenag Benarkan Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan Seperti Era Gus Dur
Seperti diketahui, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.
Kekinian wacana tersebut muncul kembali. Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama Tahun 2025 dan Hari Libur Nasional
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.
Baca juga: PPP Mulai Persiapan Muktamar Cari Penerus Ketua Umum, Diagendakan Sebelum Ramadan 2025
Rinciannya dua hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H pada Senin, (31/3/2025) dan Selasa (1/4/2025) serta empat hari cuti bersama lebaran pada Rabu (2/4/2025), Kamis (3/4/2025), Jumat (4/4/2025), dan Senin (7/4/2025).
Momen libur lebaran 2025 nanti diselingi libur akhir pekan atau weekend sebelum Idul Fitri, dan di sela cuti bersama lebaran. Dengan demikian, masa liburan lebaran lebih panjang.
Jika melihat Kalender 2025, akan ada dua hari libur akhir pekan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, yakni Sabtu (29/3/2025) dan Minggu (30/3/2025).
Sedangkan dua hari libur weekend di sela cuti bersama jatuh pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).
Artinya, libur lebaran tahun depan berpotensi sebanyak 10 hari. Dengan demikian masyarakat terutama umat Islam yang mudik untuk merayakan Idul Fitri bisa menikmati masa libur panjang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.