Koordinator Tim Hukum Sebut Kepengurusan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Berdasarkan Putusan MA
Ia menyebut Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 secara final dan mengikat menyatakan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Peradi Otto Hasibuan Rivai Kusumanegara, menegaskan, kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan telah dinyatakan sah secara hukum oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini merespons kabar Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Putusan kasasi MA itu membuat Peradi pimpinan Otto Hasibuan angkat bicara.
Rivai menyebut bahwa Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 secara jelas dan tegas mengesahkan kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi bersama Herman Dulami sebagai Sekretaris Jenderal.
Putusan MA tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt yang sebelumnya juga menyatakan sahnya kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tapubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode 2015-2020.
Kepemimpinan ini kemudian diteruskan oleh Otto Hasibuan, memastikan legitimasi struktur organisasi Peradi tetap berkesinambungan.
Menanggapi isu yang beredar mengenai pengesahan Peradi RBA (Luhut) oleh MA, Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan kepengurusan Peradi Luhut sah," ungkap Rivai dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024).
Sebaliknya, Rivai menekankan bahwa Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 secara final dan mengikat menyatakan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
Putusan ini, kata Rivai, merupakan dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
Meski telah memenangkan perkara di MA, Rivai menyoroti tindakan Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly, yang justru menerima pendaftaran Peradi Luhut, pihak yang kalah di MA.
Hal ini mendorong pihak Peradi Otto untuk menggugat Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Namun, dalam putusannya, MA Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan tersebut. Rivai menjelaskan bahwa putusan ini hanya terkait proses pendaftaran, bukan keabsahan kepengurusan Peradi.
"Putusan TUN tidak mengubah fakta bahwa MA telah menetapkan Peradi Otto sebagai satu-satunya yang sah," tegas Rivai.
Rivai menegaskan bahwa perkara ini tidak mengurangi keabsahan kepengurusan Peradi Otto yang sudah ditetapkan oleh putusan MA.
"Menteri Hukum dan HAM seharusnya melaksanakan putusan MA secara sukarela tanpa harus digugat terlebih dahulu. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum," katanya.
Dengan demikian, Rivai kembali menegaskan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi adalah sah berdasarkan keputusan hukum yang final dan mengikat.
Keabsahan ini menjadi landasan bagi Peradi untuk terus menjalankan fungsinya sebagai organisasi advokat yang sah di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.