Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan paket stimulus berupa bantuan beras, diskon untuk tarif listrik, dan pembiayaan industri padat karya.
"Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan stimulus kepada perekonomian melalui bantuan dan subsidi ke masyarakat sangat tepat untuk terus menjaga daya belinya ditengah ketidakpastian perekonomian yang tinggi,” pungkas Cucun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok, Hanya untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.
Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.
"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.
Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.