Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pembeli memilih barang sembako di salah satu ritel perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur, daging dan sejumlah bahan pokok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan paket stimulus berupa bantuan beras, diskon untuk tarif listrik, dan pembiayaan industri padat karya.

"Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan stimulus kepada perekonomian melalui bantuan dan subsidi ke masyarakat sangat tepat untuk terus menjaga daya belinya ditengah ketidakpastian perekonomian yang tinggi,” pungkas Cucun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok, Hanya untuk Barang Mewah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas