Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

Pejabat negara dari presiden hingga lembaga negara menyinggung vonis penjara untuk Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus PT Timah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"⁠Sekaitan dengan itu kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.

KY Dalami Putusan Harvey Moeis

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Padahal, Harvey Moeis terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah. 

Komisi Yudisial (KY) juga mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Hukuman ini dianggap mencederai hati rakyat hingga muncul gejolak di masyarakat.

Terkait hal itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mengevaluasi apakah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, Eko Aryanto, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

Berita Rekomendasi

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat."

“(Evaluasi) ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024). 

Pihak KY menegaskan upaya mengubah putusan hanyalah dengan banding.

“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti. 

Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Putusan Dianggap Tak Adil

Putusan hakim ini dinilai tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas