Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya pihak yang tidak bertanggung jawab diduga melakukan penipuan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp
Handout/IST
Tangkapan layar pesan WhatsApp penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya pihak yang tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK.

Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut mengaku mendapat arahan dari pimpinan/deputi untuk menindaklanjuti surat rekomendasi tentang Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas/Bimtek, yang ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota.

"KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari KPK," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Budi menilai pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu.  

KPK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi serupa, dengan tidak memberikan informasi apa pun kepada pengirim pesan tersebut. 

"KPK meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, pengurusan perkara di KPK, ataupun sumbangan lainnya. Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," kata Budi.

Berita Rekomendasi

KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.

Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198 atau email: pengaduan@kpk.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas