Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Sidang Etik, 2 Oknum Polisi Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dua oknum polisi dijatuhi sanksi PTDH buntut kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di DWP Jakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hasil Sidang Etik, 2 Oknum Polisi Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP
kolase
Bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak dan ilustrasi sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat buntut kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di Jakarta.

Pemecatan itu, berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sejauh ini, pelaksanaan sidang etik sudah dilakukan terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M.

Ketiga oknum polisi itu disidang secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.

Mereka yang di PTDH yakni, Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan dan anak buahnya, Y. 

Sementara, pelaksanaan sidang etik untuk oknum polisi M masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025), besok.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Trunoyudo memastikan, seluruh proses jalannya sidang etik ini juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Ia mengatakan, pelibatan pihak eksternal tersebut, sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas." 

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujarnya. 

Baca juga: Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald?

Ajukan Banding 

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengatakan Kombes Donald Simanjuntak dan anak buahnya mengajukan banding atas putusan KKEP. 

"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH." 

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ucap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam Anam, Rabu (1/1/2025). 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas