PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
Tayang:
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews/Taufik Ismail
Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo menegaskan PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
Berita Populer
Baca tanpa iklan