Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE
Mahfud MD beri respons pernyataan Romli Atmasasmita yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Whiesa Daniswara
Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.
Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," ujar mantan Ketua MKRI tersebut.
Baca juga: Mahfud MD vs Habiburokhman: Kontroversi Pengampunan Koruptor
Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.
Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Baca tanpa iklan