Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion Dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Dua hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memberikan dissenting opinion dalam putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memberikan dissenting opinion dalam putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh menyatakan para pemohon dalam uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memenuhi syarat legal standing.
Legal standing, kata kedua hakim merupakan syarat mutlak bagi setiap pemohon uji materi di MK.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum dan dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya suatu undang-undang yang berhak mengajukan permohonan.
Para pemohon, yang merupakan mahasiswa dan pemilih dalam pemilu dinilai tidak dapat membuktikan berlakunya Pasal 222 menyebabkan kerugian langsung, nyata, dan spesifik terhadap hak-hak konstitusional mereka.
Baca juga: Hapus Presidential Threshold, Hakim MK Sebut Ada Dominasi Parpol Tertentu di Pilpres
Kedua hakim juga menilai alasan yang disampaikan pemohon lebih bersifat abstrak dan tidak menunjukkan kerugian pribadi yang spesifik, melainkan lebih kepada kepentingan publik secara umum. Dalam kasus ini, kerugian publik tidak cukup untuk memenuhi syarat legal standing.
Kedua hakim MK juga menegaskan pengaturan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Sehingga, norma tersebut hanya bisa dibatalkan jika terbukti melanggar moralitas, rasionalitas, atau prinsip keadilan yang tidak tolerable, yang menurut mereka tidak terjadi dalam kasus ini.
Baca juga: Alasan MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
Dengan alasan tersebut, kedua hakim menyatakan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas kami berpendapat bahwa mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan nomor 62 melalui situs MK.
Sebagai informasi, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu.
Putusan MK terkait penghapusan ambang batas ini merupakan permohonan dari perkara 62, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.