Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus suap dan gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda lantaran saksi batal hadir.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap dan gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda lantaran saksi batal hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sidang yang sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi itu batal dilaksanakan karena dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir dengan alasan tak bisa tinggalkan rumah sakit dan sedang berkegiatan di luar kota.

Adapun dalam sidang hari ini duduk sebagai terdakwa yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. 

Sedangkan Heru Hanindyo menjalani sidang dengan agenda lain yakni eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa.

"(Saksi) tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan mendesak di luar kota," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial

Alhasil Hakim Teguh pun menyatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi untuk Erintuah dan Mangapul tidak bisa digelar hari ini.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda hingga Selasa 7 Januari 2025 pekan depan.

"Jadi sidang kita tunda hari Selasa 7 Januari 2025 dengan agenda pembuktian Penuntut umum," ujar Hakim.

Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca juga: Terungkap, Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas