Daftar 3 Pamen Polri Langsung Banding Usai Dipecat & Peran Kombes Donald Cs Kasus Pemerasan di DWP
Tak hanya Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta juga menyatakan banding usai sidang etik Kamis (2/1/2025).
Penulis: Dewi Agustina
AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ternyata turun langsung melakukan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).
Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.
"Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2025).
Setelah mengamankan, AKP Malvino juga ternyata melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.
Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang kala itu terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
"Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan," ucapnya.
Peran AKP Yudhy Triananta: Turun Langsung Lakukan Pemerasan terhadap Penonton DWP
Tak hanya AKP Malvino, AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga memiliki peran yang sama.
AKP Yudhy Triananta juga melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.
Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan akan Dikembalikan
Polri menyita uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Terkini uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Agus menjelaskan proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri.
Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.