Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah ada dalam posisi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas presiden.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah ada dalam posisi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas presiden atau Presidential Threshold 20 persen. 

Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang - undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas