Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Berikut Tribunews rangkum terkait profil Suhartoyo, Ketua MK, lengkap dengan harta kekayaannya
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Pravitri Retno W
Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.
Hakim konstitusi MK Suhartoyo mengucap sumpah jabatan bersama hakim konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK sempat menuai kontroversi.
Berasal dari lingkungan sederhana, membuat Suhartoyo tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.
Bagi Suhartoyo menjadi hakim konstitusi adalah jabatan yang tinggi dan membuatnya Suhartoyo tidak nyaman karena fasilitas yang ada.
Suhartoyo mengakui lebih nyaman menjadi orang biasa-biasa saja.
Ketika pencalonan Suhartoyo menuai banyak kontroversi, anak-anak Suhartoyo sempat berpikir untuk apa sang ayah menjadi hakim konstitusi apabila harkat dan martabatnya dilecehkan, lebih baik menjadi orang biasa.
Suhartoyo memulai karier hukumnya sebagai hakim.
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Suhartoyo diajak oleh teman kampusnya untuk mendaftar seleksi menjadi hakim.
Tak disangka, Suhartoyo lolos namun tidak dengan teman yang mengajaknya.
Tugas pertama Suhartoyo ia jalani di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989).
Selanjutnya bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Metro pada 1995, dan berlanjut menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi pada 1999.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.