Terungkap Cara AKBP Malvino Edward Yusticia Peras Penonton DWP, Kini Dia Dipecat dari Polri
Begini cara AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabsubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) imbas kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Selain memecat AKBP Malvino, Polri juga memecat dua anggota polisi lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Dalam kasus ini diungkapkan bahwa ternyata AKBP Malvino turun tangan langsung melakukan pemerasan kepada para penonton DWP itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang etik AKBP Malvino yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
Awalnya AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara konser itu.
Adapun para penonton yang diamankan terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Kamis.
Setelah mengamankan, AKBP Malvino kemudian meminta imbalan uang kepada para penonton itu.
Uang tersebut, dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
Baca juga: Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding
“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo.
Peran yang sama dilakukan juga oleh AKP Yudhy yang kala itu menjabat sebagai mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baik AKBP Malvino maupun AKP Yudhy, keduanya kini dijatuhi sanksi PTDH.
Ajukan Banding
Setelah sidang etik selesai, AKBP Malvino langsung mengajukan banding atas putusan pemecatannya itu.
Hal yang sama juga dilakukan oleh AKP Yudhy.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Kombes Donald diketahui sudah lebih dulu mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Soal pengajuan banding ini, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan hal tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.
"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," jelasnya.
Nantinya akan dibentuk komisi banding untuk menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.
"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tutur Agus.
Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh polisi sebesar 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan tentang kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi tersebut.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
Berkaitan dengan hal ini, DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.
Namun, belakangan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024 tersebut.
Dari hasil penyelidikan, uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.
Angka tersebut diketahui lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar, sebagaimana pengakuan korban.
Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.
"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar."
"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.
Soal jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang.
“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.
“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.