Terungkap Cara AKBP Malvino Edward Yusticia Peras Penonton DWP, Kini Dia Dipecat dari Polri
Begini cara AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabsubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) imbas kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Selain memecat AKBP Malvino, Polri juga memecat dua anggota polisi lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Dalam kasus ini diungkapkan bahwa ternyata AKBP Malvino turun tangan langsung melakukan pemerasan kepada para penonton DWP itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang etik AKBP Malvino yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
Awalnya AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara konser itu.
Adapun para penonton yang diamankan terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Kamis.
Setelah mengamankan, AKBP Malvino kemudian meminta imbalan uang kepada para penonton itu.
Uang tersebut, dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
Baca juga: Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding
“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo.
Peran yang sama dilakukan juga oleh AKP Yudhy yang kala itu menjabat sebagai mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baik AKBP Malvino maupun AKP Yudhy, keduanya kini dijatuhi sanksi PTDH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.