Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri HAM Natalius Pigai: Perizinan Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi Total

Pigai menegaskan bahwa penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, harus dievaluasi secara menyeluruh.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri HAM Natalius Pigai: Perizinan Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi Total
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti maraknya kasus penembakan yang melibatkan aparat dan masyarakat sipil dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu insiden terbaru adalah penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak yang dilakukan oleh anggota TNI. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, yang menimpa seorang pengacara.

Pigai menegaskan bahwa penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Artinya terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” ungkap Pigai dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Pigai, penggunaan senjata diatur oleh ketentuan dan prosedur yang ketat. Namun, pelanggaran terhadap aspek legalitas dan prosedur ini telah menimbulkan ancaman serius bagi HAM  dan stabilitas sosial.

“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tegas Pigai.

Pigai menambahkan, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 3 DUHAM menyebutkan setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.

Berita Rekomendasi

“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” jelasnya.

Menyoroti kasus penembakan oleh anggota TNI di Tol Tangerang-Merak, Pigai meminta agar insiden tersebut diusut tuntas untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas