Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua

Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua masih abu-abu. Pasalnya, MA menegaskan upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua hingga kini masih abu-abu.

Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan jika PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024). 

Ia menegaskan, PK sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

Namun, Sunarto menyebut, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali. 

 

(*)

Berita Rekomendasi

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas