Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Hapus PT 20 persen, Komisi II DPR Harap Publik Bersabar Tunggu Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, Bahtra Banong mengatakan Komisi II DPR RI menghormati MK melalui putusannya No 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada Kamis, 2 Januari 2025

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Hapus PT 20 persen, Komisi II DPR Harap Publik Bersabar Tunggu Revisi UU Pemilu
instagram
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, berharap agar publik bisa bersabar menunggu revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Sebab menurutnya, putusan MK itu harus diiringi evaluasi secara keseluruhan pelaksanaan pemilu serentak mulai dari Pilpres, Pileg maupun pilkada, termasuk penataaan sistem pemilu ke depan.

"Pilpres masih 2029. Artinya, kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan. Jadi bersabar. Kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen menata sistem pemilu kita lebih baik," kata dia kepada wartawan Minggu (5/1/2025).

Lebih lanjut, Bahtra Banong mengatakan Komisi II DPR RI menghormati MK melalui putusannya No 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Dia menyebut, Komisi II DPR akan membahas putusan MK itu usai masa reses berakhir.

"Tapi pada intinya, sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk Omnibus Law politik. Artinya ini satu derap langkah kedepan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," pungkasnya.

Baca juga: 10 Ribu Buruh Sritex akan Geruduk Istana 14 sampai 15 Januari, Siapkan 200 Bus dari Solo

MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Capres dan Wapres 20 Persen

MK dalam putusan terkait uji materi UU Pemilu, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Kata Eks Capres soal MK Hapus Presidential Threshold: Anies Puji Penggugat, Ganjar Singgung Partai

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas