Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Sibuk Urus HUT PDIP Sampai Tak Hadir Panggilan KPK, Guntur Romli Tegaskan Bukan Mangkir

Juru Bicara PDIP bantah Hasto Kristiyanto mangkir karena tak hadir ketika dipanggil KPK pada Senin (6/1/2025), sebut sibuk siapkan acara HUT PDIP.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasto Sibuk Urus HUT PDIP Sampai Tak Hadir Panggilan KPK, Guntur Romli Tegaskan Bukan Mangkir
dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Juru Bicara PDIP bantah Hasto Kristiyanto mangkir karena tak hadir ketika dipanggil KPK pada Senin (6/1/2025), sebut sibuk siapkan acara HUT PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tak hadir ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya pada Senin (6/1/2025), sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Alasannya, karena Hasto sudah mempunyai agenda lain, yakni mengurus rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang akan diselenggarakan pada 10 Januari mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membantah bahwa Hasto sengaja mangkir dari panggilan KPK itu.

Guntur menegaskan, Hasto memang sudah ada jadwal lain saat dipanggil KPK.

“Memang ada acara, bukan karena tidak ingin hadir. Selama ini kan juga Mas Hasto tidak pernah mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi atau pun juga dulu juga menjadi saksi di pengadilan."

"Jadi segala proses hukum akan selalu diikuti dan akan mengikuti prosedur, jadi nggak akan mangkir,” ucapnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Kasus Hasto Buntut Konflik Jokowi dan PDIP?’, Selasa (7/1/2025).

Sebelum undangan KPK itu datang, kata Guntur, Hasto sudah lebih dulu memiliki sejumlah agenda terkait persiapan HUT PDIP itu.

Berita Rekomendasi

Mengenai hal tersebut, Guntur pun menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, katanya, PDIP juga telah mengirim surat permohonan maaf kepada KPK atas ketidakhadiran Hasto itu.

“Ketika surat panggilan KPK itu datang, Mas Hasto itu sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDI Perjuangan tanggal 10 Januari."

"Jadi Mas Hasto mohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan mau ultah, kemudian tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin," ujarnya.

Baca juga: Kasus Hasto Dinilai Tak Lepas dari Polemik Hubungan Jokowi dan PDIP

Guntur kemudian menyarankan KPK agar menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto itu setelah HUT PDIP telah diselenggarakan.

Karena menurutnya, Hasto dipastikan akan bisa menghadiri panggilan tersebut karena HUT PDIP sudah selesai dilaksanakan.

"Dan juga kalau bisa pemanggilan itu diadakan setelah acara HUT partai, setelah tanggal 10. Namun semuanya itu tergantung pada KPK,” tuturnya.

“(Setelah tanggal 10 Januari 2025 jika KPK memanggil, -red) Mas Hasto itu dipastikan akan hadir,” ucap Guntur.

Kata KPK

Sebelumnya, Hasto diketahui juga meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya itu setelah tanggal 10 Januari.

KPK diketahui juga menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto tersebut.

Namun, mengenai tanggal pastinya, KPK belum menentukannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya hanya berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nanti.

"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa. 

Jika Hasto kembali tak memenuhi panggilan KPK lagi, maka KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap).

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Tessa.

Adapun, Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas