Profil Muhammad Nasir Djamil, Anggota DPR RI yang Membela Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat
Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Nasir Djamil yang membela mantan anak buah Ferdy Sambo naik pangkat dan mendapat jabatan baru.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Nama Muhammad Nasir Djamil saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.
Hal ini lantaran Muhammad Nasir Djamil membela mantan anak buah Ferdy Sambo naik pangkat dan mendapat jabatan baru.
Sontak saja hal tersebut menyulut pro-kontra masyarakat.
Lantas siapa Muhammad Nasir Djamil sebenarnya ?
Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Nasir Djamil yang membela mantan anak buah Ferdy Sambo naik pangkat dan mendapat jabatan baru.
Muhammad Nasir Djamil memiliki nama lengkap H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si.
Muhammad Nasir Djamil adalah Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan dari Fraksi PKS.
Politikus Indonesia ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI mewakili daerah pemilihan Aceh II.
Dikutip dari Wikipedia, Muhammad Nasir Djamil lahir 22 Januari 1971.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menikah dengan Khasanah dan dikaruniai 5 orang anak.
Pendidikan
Baca juga: Kompol Chuck Putranto
Berikut adalah riwayat pendidikan Muhammad Nasir Djamil yang pernah ditempuhnya :
- SDN 45 Medan
- SMP Negeri 01 Langsa Aceh Timur
- SMA Negeri 01 Langsa Aceh Timur
- S-1 IAIN Ar-Raniry
- S-2 Magister Ilmu Politik Universitas Nasional.
Karier
Muhammad Nasir Djamil saat ini memang menjadi anggota DPR RI.
Pria kelahiran Medan ini sudah banyak menekuni sejumlah aktivitas sejak masa remaja sebelum akhirnya masuk ke dunia politik Tanah Air.
Nama Muhammad Nasir Djamil diketahui pernah menjadi vokalis group band aliran slow rock Nyetanus (Nyentrik tetapi Minus).
Bahkan dirinya sempat mengisi beberapa panggung hiburan di sekolahnya saat SMA.
Muhammad Nasir Djamil tumbuh menjadi pemuda yang mulai mencintai dunia politik.
Muhammad Nasir Djamil kemudian bergelut di dunia perpolitikan Indonesia dengan menjadi anggota legislatif di DPRD NAD periode 1999-2004.
Sosok Muhammad Nasir Djamil kembali dipercaya untuk meluncur dan menduduki kursi DPR RI dari Fraksi PKS selama empat periode.
Mulai dari periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 usai dirinya sukses mengemban tugas di tingkat provinsi.
Sosok politisi muda yang patriotis merupakan julukannya dari NAD.
Hal ini dikarenakan Muhammad Nasir Djamil menjadi satu-satunya perwakilan Fraksi PKS di kursi Dewan yang menolak pesangon sebesar Rp 75 juta ketika meninggalkan kursi DPRD NAD.
Bahkan Muhammad Nasir Djamil pun menjadi satu-satunya anggota dewan yang berani menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur NAD, Abdullah Puteh, yang terlibat kasus korupsi APBD.
Sepak terjang lainnya yang pernah dilalui Muhammad Nasir Djamil adalah menduduki posisi sebagai Ketua Pokja Pertanahan DPR RI.
Anggota grup kerjasama bilateral DPR RI - Parlemen Korea Selatan dan menjadi Tim Pengawas DPR RI terhadap rehabilitasi plan rekonstruksi Aceh-Nias, serta menjadi Tim Pemantau DPR RI terhadap implementasi MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024/Periodik - 2023 ke KPK, harta kekayaan Muhammad Nasir Djamil ada di angka Rp3.860.100.000.
Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Nasir Djamil diketahui tidak memiliki hutang.
Harta kekayaan Muhammad Nasir Djamil terbanyak ada di aset dan bangunan yang mencapai Rp2.119.100.000.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Muhammad Nasir Djamil dikutip dari e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.119.100.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/36 m2 di KAB / KOTA ACEH BESAR, HASIL SENDIRI Rp110.500.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/42 m2 di KAB / KOTA ACEH BESAR, HASIL SENDIRI Rp130.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 456 m2/500 m2 di KAB / KOTA ACEH BESAR, HASIL SENDIRI Rp235.600.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 30 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp300.000.000
5. Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA ACEH BESAR, HASIL SENDIRI Rp113.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/100 m2 di KAB / KOTA ACEH BESAR, HASIL SENDIRI Rp110.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 82 m2/192 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 593 m2/36 m2 di KAB / KOTA ACEH BESAR, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.020.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
2. MOBIL, HONDA MOBILIO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
3. MOTOR, YAMAHA SATRIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp6.000.000
4. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000
5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp510.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 90.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 631.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.860.100.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.860.100.000
Bela Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Muhammad Nasir Djamil membela mantan anak buah Ferdy Sambo naik pangkat dan mendapat jabatan baru.
Nasir tak mempersoalkan pengangkatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chuck Putranto sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Chuck merupakan mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nasir mengatakan Chuck terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah karena perintah atasan, dilansir Surya.
Lagipula, kata dia, Chuck sudah menjalani sidang dan dihukum karena melanggar disiplin dan kode etik.
Karenanya, Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pengangkatan Chuck di Polda Metro Jaya.
Namun dia mengakui sejumlah pihak mempertanyakan langkah kepolisian melakukan pengangkatan terhadap Chuck.
Sebagai informasi, pengangkatan Chuck tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.
Saat terjerat kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Saat ini, Chuck sendiri sudah mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Untuk informasi, Chuck sendiri hampir dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, dia melakukan banding dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
Selain Chuck, ada 6 perwira lain mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga mendapat jabatan baru.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Surya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.