Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Hasil Pilkada Depok Ditarik, Imam Budi-RIrin Mundur dari Sengketa MK

Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gugatan Hasil Pilkada Depok Ditarik, Imam Budi-RIrin Mundur dari Sengketa MK
Instagram @imambhartono
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafik, pasangan PKS-Golkar di Pilkada Depok 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, menarik kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengumuman penarikan gugatan disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). 

Baca juga: Hakim Saldi Isra Tegur Pengacara Risma dan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 di MK

Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Saldi Isra memanggil nomor perkara yang akan disidangkan satu per satu. Namun, ketika nomor perkara 113 disebutkan, Saldi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut.

"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" ujar Saldi. 

Dia kemudian menambahkan ihwal Kota Depok tetap dipanggil untuk klarifikasi, namun permohonan sudah dicabut. Kuasa hukum KPU yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Politisi Senior Hanura: Jangan Lagi Ada Kanalisasi Suara Rakyat

Saldi Isra sempat berkelakar kuasa hukum KPU tidak memiliki pekerjaan di MK terkait perkara ini, namun tetap mendapat bayaran. 

Berita Rekomendasi

"Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argo-nya jalan terus. Kota Depok enggak ada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas