Gugatan Hasil Pilkada Depok Ditarik, Imam Budi-RIrin Mundur dari Sengketa MK
Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, menarik kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumuman penarikan gugatan disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Hakim Saldi Isra Tegur Pengacara Risma dan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 di MK
Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam persidangan, Saldi Isra memanggil nomor perkara yang akan disidangkan satu per satu. Namun, ketika nomor perkara 113 disebutkan, Saldi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut.
"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" ujar Saldi.
Dia kemudian menambahkan ihwal Kota Depok tetap dipanggil untuk klarifikasi, namun permohonan sudah dicabut. Kuasa hukum KPU yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Politisi Senior Hanura: Jangan Lagi Ada Kanalisasi Suara Rakyat
Saldi Isra sempat berkelakar kuasa hukum KPU tidak memiliki pekerjaan di MK terkait perkara ini, namun tetap mendapat bayaran.
"Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argo-nya jalan terus. Kota Depok enggak ada," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.