Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, KPK Diminta Tak Tebang Pilih dan Politisasi Kasus Berlebihan

Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra menilai penggeledahan tersebut diduga dalam upaya untuk menutupi dan pengalihan isu terhadap kasus-kasus lebih besa

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, KPK Diminta Tak Tebang Pilih dan Politisasi Kasus Berlebihan
Istimewa
Ketua Umum Relawan Ganjarist Kris Tjantra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Penggeledahan dilakukan terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Merespons itu, Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra menilai penggeledahan tersebut diduga dalam upaya untuk menutupi dan pengalihan isu terhadap kasus-kasus jauh lebih besar yang belum mendapatkan perhatian serius.

Kris menggarisbawahi pengalihan isu yang dimaksud yakni soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang masuk sebagai finalis terkorup di dunia pada 2025 versi OCCRP.

Dia pun meminta KPK bertindak secara adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus lain yang diduga merugikan negara.

"Saya berharap KPK jangan tebang pilih, kasus korupsi yang jauh lebih besar sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kenapa kasus Hasto yang dikaitkan dengan Harun Masiku yang dimana sudah selesai dan Hasto tidak terlibat seperti di politisir berlebihan," ujar Kris kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Kris juga mempertanyakan urgensi penggeledahan tersebut yang diduga sarat ada kepentingan tertentu di luar upaya penegakan hukum. 

Berita Rekomendasi

Apalagi penyidik lembaga antirasuah juga telah banyak memeriksa saksi untuk mengungkap perkara Harun Masiku.

"Semua bukti soal suap Harun Masiku sudah ada di KPK, kasusnya sudah sangat lama dan sudah inkracht di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2020 lalu," kata dia.

Dia melanjutkan bahwa penggeledahan seperti ini biasanya hanya kalau tersangka adalah pelaku korupsi yang mengambil uang negara. 

Tuduhan terhadap Hasto tidak berkaitan dengan kerugian negara karena tidak ada uang negara yang di korupsi Hasto.

"Hasto pun bukan pejabat publik dan pejabat negara serta tidak merugikan negara dalam kasus ini," imbuh Kris.

Dia berpesan agar KPK tetap profesional dan tidak di kontrol oleh pihak lain. 

"Jangan membuat publik menjadi meragukan kredibilitas KPK dengan tindakan hal seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan HastoKristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

Ternyata di hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Tessa mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Prihatin Kasus Hasto, Effendi Simbolon: Perlu Pertanggungjawaban dari Ketua Umum PDIP, Harus Mundur

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas