Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Kristiyanto PDIP: Saya Akan Hadir Penuhi Panggilan KPK dan Beri Keterangan Sebaik-baiknya

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap untuk memenuhi panggilan KPK dan hadir langsung ke Gedung Merah Putih pada 13 Januari 2025.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasto Kristiyanto PDIP: Saya Akan Hadir Penuhi Panggilan KPK dan Beri Keterangan Sebaik-baiknya
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Selain itu, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada 24 Desember 2024.

Ketua KPK  Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Setyo menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ngotot agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024. 

Bahkan, Hasto disebut KPK turut memberikan uang yang dipergunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu.

Hasto menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019. 

Berita Rekomendasi

Hasto pun bersikeras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. 

Padahal, berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun hanya memperoleh 5.878 suara. 

Sementara caleg dengan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprillia. 

"Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku," kata Setyo 
dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), 

Untuk itu, Hasto mengajukan dan menandatangani uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait situasi yang terjadi. 

Setelah KPU menolak melaksanakan putusan MA, Hasto meminta fatwa kepada MA. 

"Selain upaya-upaya tersebut, HK secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia," ujar Setyo. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas