Hasto Pastikan Hadir saat Dipanggil KPK pada 13 Januari 2025: Wujud Warga Negara yang Taat Hukum
Hasto menegaskan bakal hadir ke KPK pada 13 Januari 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku. Ini menjadi wujud taat hukum.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK juga mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.