Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Sahbirin Noor Menghilang Lagi!

KPK mengakui kehilangan jejak mantan Gubernur Kalimantan Selatan,Sahbirin Noor.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Sahbirin Noor Menghilang Lagi!
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Siapa yang akan menggantikan posisi Sahbirin Noor sebagai Pj Gubernur Kalsel? 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kehilangan jejak mantan Gubernur Kalimantan Selatan,Sahbirin Noor.

KPK tidak tahu keberadaan Sahbirin Noor saat ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terakhir kali KPK memantau Sahbirin Noor saat memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu.

"Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia (Sahbirin Noor) mimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi kemana," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2024).

Cari Keberadaan Sahbirin Noor

Asep mengatakan, penyidik masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor dan mendalami alat bukti dari para saksi untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar dia.

Menurut dia saat ini tim KPK masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.

"Jadi salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti)," ujar dia.

KPK Belum Cukup Alat Bukti

KPK belum menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kembali setelah gugatan praperadilan Sahbirin dikabulkan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beralasan KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," kata Asep.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas