Profil Maria Lestari, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dipanggil KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Berikut profil Maria Lestari, S.Pd., MH., politikus dan anggota DPR RI 2024-2029 Fraksi PDIP yang dipanggil KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto.
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Pada 2014, Maria Lestari beralih ke dunia politik dan bergabung ke PDIP.
Maria pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2014-2019
Kemudian, ia terpilih sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I.
Pada 2024, Maria Lestari kembali menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Maria Lestari diketahui aktif dalam berorganisasi.
Ia pernah menduduki posisi Dewan Kehormatan di KPPI periode 2017-2022.
Tak hanya itu, wanita asal Pontianak itu juga didapuk menjadi Ketua PKK di TP PKK Kab Landak pada periode 2017-2022.
Organisasi
- Ketua PAUD Kabupaten Landak
- Ketua Gerakan Organisasi Wanita Kabupaten Landak (2011–2016)
- Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Landak (2011–2016)
- Wakil Sekretaris Bidang Internal PDI Perjuangan (2015–2020)
- Anggota Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat (2017–2022)
- Wakil Ketua Pospera (2017–2022)
- Dewan Kehormatan KPPI (2017–2022)
- Ketua Dekranasda Kabupaten Landak (2017–2022)
- Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Landak (2017–2022)
Harta Kekayaan
Maria Lestari tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,9 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Harta terbanyak Maria berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Kabupaten Landak hingga Kota Pontianak senilai Rp1,6 miliar.
Berikut rincian harta milik Maria Lestari.
DATA HARTA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.