Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Core Tax System? Berikut Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Layanan Perpajakan

DJP secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Core Tax System mulai 1 Januari 2025, apa itu Core Tax System?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Itu Core Tax System? Berikut Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Layanan Perpajakan
Instagram @pajakjakartapusat
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. DJP secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Core Tax System. Lantas, apa itu Core Tax System? 

TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan membahas terkait layanan pajak terbaru yakni Core Tax System.

Melansir laman pajak.go.id, Core Tax ini sudah dibangun sejak Januari 2021.

Core Tax dibangun karena adanya keterbatasan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses dan pengelolaan data serta perkembangan dunia digital terkini.

Untuk itu, Core Tax System ini hadir sebagai inovasi perpajakan yang lebih modern bagi wajib pajak.

Dengan adanya Core Tax, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya.

Modernisasi sistem melalui Core Tax dilakukan merujuk sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yakni membayar pajak harus bisa semudah kita membeli pulsa.

Sebagai informasi, DJP secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Core Tax System mulai 1 Januari 2025.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa itu Core Tax System?

Pengertian Core Tax System

Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Adapun maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Baca juga: Praktisi Perpajakan: Core Tax Administration System Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) ini telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).

Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan Core Tax System yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana Core Tax System diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan.

Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. (Instagram @pajakjakartapusat)

Tujuan dan Manfaat Core Tax System

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, dengan otoritas pajak dalam modernisasi perpajakan, dimana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System) ini secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan.

Baca juga: Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id

Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  • Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga.
  • Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
  • Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen.
  • Pemberlakuan Core Tax System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak.
  • Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas