Cara Pekerja Menancapkan Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang, Disebut akan Diuruk Buat Reklamasi
Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pagar laut yang terbuat dari dari bambu sepanjang 30,16 kilometer ini disegel karena tidak berizin.
Penuturan warga, proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu.
Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar.
Warga Pakuhaji, Tangerang berinisial AN mengatakan aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu.
Namun berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.
Baca juga: Nelayan Ceritakan Dampak Pemasangan Pagar Laut: Pemasukan Turun, Harus Isi Solar Lebih Banyak
Setelah beritanya viral, TNI dan KKP langsung menyegel lokasi itu.
"Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja," kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9/1/2025).
AN mengatakan, bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air.
"Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi," kata AN.
Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.
Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.
Tidak memiliki izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024).
Penyegelan dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Penyegelan disaksikan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menegaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis. Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.
Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Konstruksi pemagaran menggunakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Baca juga: Tidak Berizin, KKP Segel Pagar Laut di Tangerang, Pemasangan Dianggap Ilegal
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.
Pasang Segel di 3 Titik
Menggunakan 3 kapal operasional itu masing-masing kapal pengawas (KP) Orca 2, KP Hiu 06, dan KP Hiu Biru 03 dan satu unit sea rider, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meninjau langsung pagar bambu yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).
Petugas berangkat dari Dermaga Muara Baru menempuh perjalanan selama sekitar 2 jam ke perairan tersebut.
Petugas lantas memasang segel di tiga titik pagar bambu yang diketahui dipasang sepanjang 30 kilometer di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan ini menindaklanjuti viralnya unggahan di media sosial terkait keberadaan pagar bambu itu.
Penyegelan merupakan tindakan awal, di mana pemerintah memberikan waktu selama 20 hari ke depan untuk pihak yang memasang pagar untuk membongkarnya secara mandiri.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipung, sapaannya dari atas KP Orca 2, Kamis malam.
Dikatakannya, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.
Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.
Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
Pemilik Diminta Membongkar
Pemerintah meminta pemilik pagar bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang membongkar sendiri pagar yang telah pasang.
Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.
Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.
Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.
"Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.
Pung juga mengatakan pihaknya telah mengetahui terduga pelaku pemasangan pagar laut itu. (Kompas.com/TribunTangerang/Wartakotalive/ TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Sea Rider KKP Sidak Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang, Berujung Penyegelan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.