Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Hasto Singgung Gugatan Praperadilan Lagi: Saya Punya Hak

Hasto singgung soal gugatan praperadilan saat akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Diperiksa KPK, Hasto Singgung Gugatan Praperadilan Lagi: Saya Punya Hak
YouTube Kompas TV
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto datang di KPK, Senin (13/1/2025) - Hasto singgung soal gugatan praperadilan saat akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto telah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, yakni menyiapkan HUT ke-52 PDIP, sehingga minta dijadwalkan ulang.

Dalam keterangannya hari ini, Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, berkaitan dengan kasus yang menyeretnya tersebut.

Selain itu, dia juga sempat menyinggung mengenai gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Hasto menegaskan, dirinya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Penasihat hukumnya, kata Hasto, bahkan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal praperadilan itu.

Berita Rekomendasi

"Sehingga, pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut."

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan," ujarnya.

Meski demikian, Hasto tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.

Karena dia percaya, KPK akan menempuh prosedur hukum sebaik-baiknya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Berangkat Penuhi Panggilan KPK dari Kantor DPP PDIP Menteng, Sempat Tebar Senyuman

"Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.

"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan pihak termohon adalah KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas