Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Tak Langsung Diperiksa

Kemudian kuasa hukum dari terdakwa Bambang Gatot Ariyono menolak kliennya langsung diperiksa dalam persidangan. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Tak Langsung Diperiksa
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, menolak kliennya langsung diperiksa pasca eksepsinya ditolak majelis hakim di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji sebelumnya menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Eks Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot yang didakwa atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Demikian terdakwa, kuasa hukum, penuntut umum putusan sela kami yang pada intinya melanjutkan pemeriksaan. Sehubungan dengan keputusan tersebut karena ini dilanjutkan dalam perkara ini apakah sudah ada saksi-saksi yang akan dihadirkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Kemudian kuasa hukum dari terdakwa Bambang Gatot Ariyono menolak kliennya langsung diperiksa dalam persidangan. 

“Pada intinya kami, sesuai dengan penundaan kemarin memang putusan sela saja Yang Mulia. Kami juga belum dapat informasi mengenai saksi-saksi. Kami keberatan kalau misalnya dilanjutkan langsung pada pemeriksaan saksi,” kata kuasa hukum.

Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK

Meski penuntut umum di persidangan sudah menyiapkan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Bambang Gatot.

Majelis hakim di persidangan memutuskan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bambang Gatot berlanjut pada sidang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

“Untuk terdakwa Pak Bambang kita tunda untuk saksi pada hari Rabu 15 Januari 2025,” jelas hakim di persidangan.

Sebelumnya di persidangan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji tolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa Bambang Gatot. 

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.

“Dakwaan jaksa penuntut umum prematur karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti. Sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa. Atas keberatan tim penasihat hukum majelis tidak sependapat dengan pertimbangan keberatan tim penasihat hukum,” kata hakim di persidangan.

Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Guru Besar IPB Bambang Hero Dipolisikan Buntut Kasus Timah

Menurut majelis hakim hal tersebut telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut. Untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana. 

“Dan akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti serta dari keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” terangnya.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas