Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasto Kristiyanto Menghadap KPK, 1.000 Pengacara Membela

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Seribu pengacara siap membela Hasto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hasto Kristiyanto Menghadap KPK, 1.000 Pengacara Membela
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).

Hasto Kristiyanto hadir di Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekira 3,5 jam.

Hasto tampak ditemani Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Tetapi, hanya Maqdir yang menemani Hasto saat diperiksa.

Hasto tidak ditahan setelah pemeriksaan.

Pihak Hasto tidak memberikan rincian terkait materi pemeriksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Maqdir mengatakan Hasto diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik," ungkap Maqdir.

Pernyataan Hasto

Saat tiba di Gedung KPK, Hasto menyebut pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga: Momen Hasto Selesai Diperiksa KPK terkait 2 Perkara, Suap dan Perintangan Penyidikan

Sekjen PDIP itu juga menyatakan taat akan hukum.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto Krisiyanto.

"Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," imbuhnya.

1.000 Pengacara Membela

Ronny Talapessy mengatakan, Hasto Kristiyanto dikawal seribu pengacara dalam menghadapi kasus terkait Harun Masiku ini.

Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum se-Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas