Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Luluk Nur Hamidah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebab kata Luluk, MK memberi kewenangan bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan rekayasa konstitusi untuk membatasi banyaknya jumlah capres.

Sehingga menurutnya ada potensi penjegalan atau hambatan bagi partai politik (parpol) mengajukan capres jagoannya di pilpres 2029.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

"Ini kalau udah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?" kata Luluk.

Luluk menjelaskan, ada andil aktor politik di setiap keputusan politik yang penting.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Luluk, aktor-aktor politik itu memiliki kekuasaan yang mampu mempemgaruhi perpolitikan tanah air. 

Selain itu, lanjut Luluk, sejauh kekuatan politik dan ekonomi dikuasai segelintir elite, maka putusan MK tersebut tidak akan berarti apa-apa. 

"Saya melihatnya bahwa apapun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu," ujar Luluk.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan

"Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan," pungkasnya.

Hapus Syarat Ambang Batas 

Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

Baca juga: Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold

Namun, MK juga memberikan catatan penting. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas