Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi Atas Tersangka Dirut PPI Charles Sitorus

Tom Lembong yang sudah menjadi tersangka dalam kasus impor gula, kini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi Atas Tersangka Dirut PPI Charles Sitorus
Instagram @tomlembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal kasus korupsi impor gula, Selasa (14/1/2025) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal kasus korupsi impor gula, Selasa (14/1/2025) hari ini.

Tom Lembong yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, kini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin, Kemendag dan Bulog Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

"Rencananya begitu (pemeriksaan hari ini)" kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa.

Tom akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Charles Sitorus yang merupakan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," tuturnya. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong sendiri diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Berita Rekomendasi

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Telisik Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Eks Deputi Kementerian BUMN 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas